Daftar Kluster Usaha Penerima Bantuan PENA
Untuk mendapatkan bantuan PENA, UMKM harus terdaftar dan memenuhi syarat.
Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM:
Makanan: Termasuk warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk, kue, jajanan, dan makanan ringan.
Kerajinan: Meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
Pertanian: Meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
Peternakan: Meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan.
Jasa: Meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon.
Rincian Bantuan PENA
Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. '