Dana PKH Tidak Boleh Diterima Pendamping, Ini Penjelasan Kemensos

- 9 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 /Foto: Antara/

Bisa juga melakukan pencairan dana PKH melalui agent bank terdekat.

Kemensos mengingatkan dana PKH tidak boleh diambil orang lain termasuk pendamping PKH sekaligus.

Karena kartu KKS berfungsi sebagai kartu ATM maka tidak boleh ada yang tahu pin ATM kecuali yang punya.

Hal tersebut berfungsi untuk mencegah adanya pemotongan dari orang yang tidak bertanggung jawab, kartu KKS harus dipegang oleh penerima manfaat masing-masing.

Kemensos juga menjelaskan, bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu tetapi belum mendapat bantuan dana PKH bisa megusulkannya.

Sesuai UU No.13 tahun 2021 bagi masyarakat yang belum mendapat bansos maka harus melapor ke lurah atau kepala desa, kemudian secara bertahap Lurah mengajukan ke Dinas sosial Kabupaten atau Kota lalu akan di usulkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah