PORTAL SULUT - Dalam realisasi Pencairan dana PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sering menjadi pertanyaan untuk pencairan apa bisa melalui para pendamping.
Kemensos mengingatkan untuk tidak boleh melalui pendamping atau ketua kelompok di desa masing-masing.
Bantuan PKH harus diambil sendiri oleh Kelompok Penerima manfaat dana PKH tersebut.
Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos Kemensos Lewat Online dan Cara Mencairkan
Menteri Sosial Tri Rismaharani menginstruksikan kepada jajarannya untuk memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, tepat kualitas dan cepat.
Kemensos menuliskan dalam akun instagram @kemensos_pkh Untuk pencairan dana PKH, tidak diberikan secara tunai.
Pencairan untuk dana PKH bagi kelompok penerima manfaat dikirim melalui ATM yang telah didaftarkan sebelumnya.
Untuk mencairkan bisa langsung ke ATM dengan menggunakan kartu KKS (merah putih), sebagai pengganti kartu ATM.
Baca Juga: Bansos Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima BSU, BST, PKH, Hanya Siapkan KTP