PPKM Sulut Berlanjut Hingga 31 Agustus 2021, Hajatan: Makanan Dibungkus

- 18 Agustus 2021, 19:05 WIB
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey /Tangkap layar instagram/@olly.dondokambey

• pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial tidak lebih dari 10 orang atau WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

• Pada sektor Pemerintahan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan 50 persen WFO.

• untuk supermarket, pasar traditional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operational sampai pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

• Untuk Apotek dan toko obat dibuka selama 24 jam

• Kegiatan makan/minum  di tempat usaha dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitan pengunjung 25 persen.

• Acara hajatan masyarakat termasuk kedukaan, dihadiri tidak lebih dari 25 persen kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menerapkan makan ditempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan ditempat tertutup tetapi untuk dibawah pulang.

• Kegiatan keagamaan yang dilakukan diruangan atau diluar ruangan tidak lebih dari 25 persen kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk surat edaran Gubernur tersebut dikeluarkan di Manado,16 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x