Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca Juga: Yuk Urus SIM. Ini Lima Lokasi Sim Keliling di Jakarta Kamis Hari Ini
Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.
Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok.
Sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM.
Baca Juga: Pingin dapat Bantuan 300 Ribu di Tahun 2021? Yuk Mendaftar Sebelum Terlambat
Serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Baca Juga: BERSIAP! Ini Syarat Mendaftar, Kapan dan Dimana Rekrutmen PPPK. Lengkapi Syaratnya