Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Begini Rinciannya dan Penjelasannya

- 10 Desember 2020, 15:46 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Yuk Urus SIM. Ini Lima Lokasi Sim Keliling di Jakarta Kamis Hari Ini

Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM.

Baca Juga: Pingin dapat Bantuan 300 Ribu di Tahun 2021? Yuk Mendaftar Sebelum Terlambat

Serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Baca Juga: BERSIAP! Ini Syarat Mendaftar, Kapan dan Dimana Rekrutmen PPPK. Lengkapi Syaratnya

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah