PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.
Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju”, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.
Namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi
Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau.
Kemudian simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.
Serta besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.
Baca Juga: Ada Bantuan 450 Ribu Hingga 1 Juta untuk Pelajar. Ini Cara Ceknya
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.
Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).