BERSIAP! Ini Syarat Mendaftar, Kapan dan Dimana Rekrutmen PPPK. Lengkapi Syaratnya

- 10 Desember 2020, 04:44 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

PORTAL SULUT - Kabar baik untuk para guru honorer dan yang belum bekerja. Tahun 2021 Pemerintah memastikan akan melakukan perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk itu, dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, persiapan perektutan tersus dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menjawab kebutuhan guru dan memberi kepastian status guru honorer, pemerintah pusat berencana menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer di tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Berapa Paku Dibutuhkan untuk Mencoblos di Pilkada 2020? Sejak Kapan Sistem Mencoblos?

Pada persiapannya, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021.

Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekruitmen guru PPPK sekaligus konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi guru PPPK kepada tim Ditjen GTK. Koordinasi dan Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan dalam 5 region, yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Awan saat Pilkada, Begini Penjelasan BMKG

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah