Simak Syarat Pendaftaran PPPK yang Beredar di Medsos, Terdaftar di Dapodik dan Wajib Verval Ijazah

19 Desember 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi PPPK /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021 mendatang.

Seluruh guru honorer berpeluang jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Sungai Musi Palembang Tewaskan 104 Orang. Mengenang Tragedi 19 Desember 1997

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Ajak Masyarakat Ikuti Program Vaksinasi COVID-19

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Juga disediakan pembelajaran online secara mandiri. Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Nah jelang pendaftaran PPPK, di media sosial beredar syarat dan tahapan rekrutmen.

Baca Juga: Berikut, Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Dalam edaran tersebut tertulis nominasi pendaftar terdiri dari

- Guru honorer sekolah negeri dan swasta yang sudah terdaftar di Dapodik selambat-lambatnya Juni 2020

- Individu baru (tidak terdaftar di Dapodik) dengan syarat minimal sertifikasi pendidik.
Adapun Linieritas terdiri dari:

- Kualifikasi pendidikan pendaftar untuk semua nominasi S1/D-IV

- Jenis sertifikasi untuk nominasi baru disesuaikan dengan Permendikbud nomor 16/2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikasi Pendidik.

Baca Juga: Segera Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru Non PNS Sudah Dikirim di Simpatika

Di edaran di medsos ini juga tertulis mata ujian dan jadwal persiapan.

Pada poin 4 tertulis Persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s/d 59 tahun).

Beredar syarat pendaftaran PPPK di medsos

Poin 6 tertulis Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020.

Poin 8 Pendaftar tidak diwajibkan memiliki NUPTK.

Baca Juga: Hore! Ada Program Kuliah Gratis Guru Honorer. Cek di Link Ini Syarat dan Waktu Pendaftaran

Belum diketahui kebenaran syarat yang beredar di Medsos ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi rekrutmen PPPK 2021 melalui e-Formasi di https://formasi.menpan.go.id/.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Teguh menjelaskan Jadwal, proses pendaftaran hingga seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021.

Baca Juga: Catat Ya! Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen 275 Ribu

Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler