Catat Ya! Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen 275 Ribu

- 19 Desember 2020, 06:20 WIB
Rapid tes antigen adalah alat untuk mendeteksi virus Covid-19 di tubuh manusia saat virus ini tengah berada di tingkat menular.
Rapid tes antigen adalah alat untuk mendeteksi virus Covid-19 di tubuh manusia saat virus ini tengah berada di tingkat menular. /Pikiran-rakyat.com/Hendro Susilo Husodo/


PORTAL SULUT - Rapid Test Antigen kini menjadi alternatif masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan covid-19 selain tes usap atau swab test.

Apalagi kini disejumlah daerah rapid test Antigen menjadi syarat bagi warga yang ingin datang ke daerah tersebut, saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen swab untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

Baca Juga: Yuk Intip Syarat Prakerja 2021. Ternyata Ada Syarat Tambahan

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Mendagri Usul Demontrasi Selama Pandemi Dibatasi Massanya

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah