Mendagri Usul Demontrasi Selama Pandemi Dibatasi Massanya

- 19 Desember 2020, 05:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /titokarnavian/Instagram.com/@titokarnavian


PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak melarang masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, selama pandemi Covid-19 ini.

Namun, demontrasi tersebut dibatasi massanya maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Coba Cek di Link Ini Siapa Tahu Dapat Bantuan UMKM 500 Ribu

Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).
​​​​​​
Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Mulai 1 Januari Bea Meterai Jadi Rp10.000. Bagaimana Nasib Materai Rp6.000 dan Rp3.000?

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.

Seperti diketahui, meski pandemi Covid-19 namun masih ada elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x