Berikut, Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab Sesuai Surat Edaran Pemerintah

- 19 Desember 2020, 09:58 WIB
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab //setkab.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengatur  batasan tarif tertinggi peneriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Segera Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru Non PNS Sudah Dikirim di Simpatika

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Hore! Ada Program Kuliah Gratis Guru Honorer. Cek di Link Ini Syarat dan Waktu Pendaftaran

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah