Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, 6 Poin Berikut Harus Dipenuhi

- 21 November 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka: Sejumlah sekolah di KOta Malang akan menggelar kembali sekolah tatap muka dengan ketentuan siswa yang mengikuti pelajaran 72 orang per hari.
Ilustrasi sekolah tatap muka: Sejumlah sekolah di KOta Malang akan menggelar kembali sekolah tatap muka dengan ketentuan siswa yang mengikuti pelajaran 72 orang per hari. /Hj. Eli Siti Wasliah/

Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BSU Termin II Rp 1,2 Juta Cair

Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

Terkait hal tersebut Kementerian Kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.

Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Bola Hingga MotoGP Portugal. Partai Besar Tersaji Akhir Pekan Ini

“Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Menkes Terawan.

Terkait hal tersebut maka penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 yang akan datang tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran COVID-19 namun merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah.

Menkes Terawan menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Dana Hibah untuk Restoran. Ini Caranya, Ditutup 23 November

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah