Cek Rekening Anda, BSU Termin II Rp 1,2 Juta Cair

- 21 November 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair.*
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair.* /Foto Pixabay/EmaAji

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Bola Hingga MotoGP Portugal. Partai Besar Tersaji Akhir Pekan Ini

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020 kemarin.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Dana Hibah untuk Restoran. Ini Caranya, Ditutup 23 November

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x