Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, 6 Poin Berikut Harus Dipenuhi

- 21 November 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka: Sejumlah sekolah di KOta Malang akan menggelar kembali sekolah tatap muka dengan ketentuan siswa yang mengikuti pelajaran 72 orang per hari.
Ilustrasi sekolah tatap muka: Sejumlah sekolah di KOta Malang akan menggelar kembali sekolah tatap muka dengan ketentuan siswa yang mengikuti pelajaran 72 orang per hari. /Hj. Eli Siti Wasliah/

PORTAL SULUT - Pemerintah Daerah pada semester genap per Januari 2021 diperbolehkan untuk membuka Sekolah tatap muka.

Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dilansir Portal Sulut dari Laman Kemengkes, Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.

Baca Juga: 2021 Petani Ini Bakal Sejahtera. Harga Komoditas Dipastikan Naik

Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.

Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain :
· Sanitasi
· Fasilitas kesehatan
· Kesiapan menerapkan wajib masker
· Thermo gun
· Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
· Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.

Baca Juga: Usaha Rumahan Cocok saat Pandemi. Modal Kecil Hasil Luar Biasa

“Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem pada Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Jumat 20 November 2021 kemarin.

Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x