Guru Honorer akan Diangkat jadi ASN. Berapa sih Gaji Mereka Nanti? Wow 6 Juta!

- 19 November 2020, 10:42 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan untuk para guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada sebanyak 1 juta guru honorer yang akan diangkat di tahun 2021.

Baca Juga: 15 Hal Ini Dilarang Dilakukan Seorang ASN. Sanksinya Tegas

"Di tahun 2021 nanti, kami memastikan semua guru honorer bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Senin 16 November 2020.

"Kalau lulus seleksi tersebut, secara otomatis akan mendapatkan pengangkatan menjadi guru PPPK," kata Nadiem menambahkan.

Soal anggaran gaji, Nadiem memastikan dijamin ketersediaan oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Website Prakerja Alami Gangguan. Peserta Tak Bisa Cek Insentif

Lantas siapa-siapa yang berhak mengikuti tes tersebut?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi ASN adalah:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kapan Pencairan Subsidi Guru Madrasah?, Ini Jawabannya

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi ada 2 tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Cara Gampang Lapor Jika Belum Terima Subsidi Gaji

Nah, jika sudah diangkat menjadi PPPK, berapa gaji yang akan diterima?

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, gaji dan tunjangan PPPK adalah:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Baca Juga: Dua Kementrian Tak Rekrut CPNS Hingga 2023. Bagaimana dengan CPNS Daerah?

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Baca Juga: Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah