Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

- 18 November 2020, 16:51 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PR/

1. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

3. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

4. PTK wajib menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama

5. PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

6.PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah