– Berstatus sebagai PTK non-PNS.
Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong
– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Wow! Google Berikan 11 Juta Dolar AS untuk Bantu UMKM dan Pencari Kerja Indonesia
– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme dan cara pencairan BSU: