Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

- 18 November 2020, 16:51 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PR/

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Google Berikan 11 Juta Dolar AS untuk Bantu UMKM dan Pencari Kerja Indonesia

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Mekanisme dan cara pencairan BSU:

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah