PORTAL SULUT - Pengumuman calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dilaksanakan.
Saat ini tahapannya pengumpulan berkas.
Namun ternyata, ada sejumlah CPNS yang lulus enggan melanjutkan.
Baca Juga: Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 21 November
Empat peserta CPNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengundurkan diri meski sudah dinyatakan lulus. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih pengganti yang diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keputusan penggantian tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Keempat CPNS tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri dengan tanda tangan bermaterai Rp6.000,-.
Baca Juga: Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Bakal Bersamaan. Ini Jadwalnya
Penggantian nama peserta tersebut tertuang dalam Pengumuman No: B/348/S.KP.01.00/2020 tentang Pelamar Pengganti yang Mengundurkan Diri Sebagai CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. "Kepada peserta pengganti yang disebutkan, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS," bunyi surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip dari Menpan.go.id, Senin 16 November 2020.
Para pelamar pengganti harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan registrasi tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri.