Belajar Tatap Muka, KPAI: Penuhi Syarat Ini. Jika Tidak Ditunda Saja!

- 16 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi - KEGIATAN belajar di sekolah.*
Ilustrasi - KEGIATAN belajar di sekolah.* /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"/

PORTAL SULUT - Pemerintah mulai melonggarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Menindaklanjuti hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta keputusan KBM secara tatap muka saat pandemi Covid-19 tak berdasarkan peta zonasi risiko.

Sebaiknya kebijakan mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, orang tua, hingga siswa.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Ini Jadwalnya

"Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Senin 16 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Dirinya mengusulkan demikian dengan dasar serangkaian pengawasan yang dilakukan KPAI terhadap 46 sekolah di Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, dan Bengkulu dalam empat bulan terakhir.

"Ternyata status zona berubah dan terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali," ucapnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Subsidi Guru Honorer Kemendikbud Segera Cair. Catat Waktunya

Pengawasan itu mendapati belum semua sekolah siap beroperasi kembali dan melaksanakan KBM tatap muka.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah