Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 21 November

- 16 November 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi tes CPNS  /ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi tes CPNS /ANTARA/Irwansyah Putra /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) memperpanjang masa unggah dokumen pemberkasan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus.

Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020.

"#SobatBKN, hayo siapa yang sampak detik ini belum selesai melakukan pemberkasan online? Nah, memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu: Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKNS dalam akun Instagram resminya, @bkngoidofficial dikutip Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Bakal Bersamaan. Ini Jadwalnya

Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.

Baca Juga: Pernyataan Tegas dari Panglima TNI. Ini Isinya

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.

Berikut berkas yang harus dikirim:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah