Marak Penjualan Rokok Ilegal. Ini Ciri dan Ancaman Pidananya

- 15 November 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi rokok ilegal: Petugas bea cukai, sepanjang tahun 2020 ini telah berhasil menyita 16 juta rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar.
Ilustrasi rokok ilegal: Petugas bea cukai, sepanjang tahun 2020 ini telah berhasil menyita 16 juta rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar. /ANTARA FOTO

“Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kami tidak pernah menghubungi lewat nomor telepon pribadi dan meminta mengirimkan sejumlah uang dengan menggunakan nomor rekening pribadi,” imbau Budi.

Baca Juga: Terungkap Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

Sekedar diketahui, Bea Cukai bertugas sebagai Community Protector sekaligus Revenue yaitu memungut cukai atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalan Undang-Undang Cukai. Misalnya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampat bagi masyarakat atau lingkungan hidup,pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang yang dikenakan cukai pada saat ini adalah Etil Alkohol,MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol,Hasil Tembakau dan HPTL)

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) peredaran rokok ilegal di tahun 2018 sekitar 7,04%,dimana persentase ini turun dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 12,14%. Yang mengakibatkan kerugian Negara di sector cukai mencapai sebesar 909 miliar hingga 980 miliar.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Dalam Karung di Penginapan Bangka Belitung. Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Selain memberikan dampak negative di masyarakat sehingga peredarannya perlu di awasi,rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.

Juga berpotensi mengurangi pemasukan Negara sehingga pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum dapat terganggu (penerimaan Negara dari cukai di alokasikan ke APBN pada pendidikan dan kesehatan dan juga Pemda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan fasilitas).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah