Terungkap Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

- 15 November 2020, 06:16 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

PORTAL SULUT - Akhirnya Pemerintah melalui Kementrian Keuangan sudah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk tenaga guru honorer di lingkungan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya Menteri Agama Facrul Razi menjelaskan jika usulan subsidi gaji sudah diajukan ke Menteri Koorditor Bidang Perekonomian.

Dalam usulan tersebut telah semula terdapat 864.840 orang tenaga pendidik yang namanya diajukan. Namun, setelah dilakukan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya menyusut menjadi 745.415 orang.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Dalam Karung di Penginapan Bangka Belitung. Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer tersebut.

"Dengan bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus 2,4 juta guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80 persen lagi desil keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Dalam data yang disampaikan Sri, besaran subsidi yang diberikan kepada guru honorer akan sama dengan subsidi ke pekerja, yakni Rp 2,4 juta. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara lebih rinci tahapan pencairan yang diberlakukan kepada guru honorer.

Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Daerah Ini

Sri hanya menyebutkan, subsidi gaji diberikan keapda 2,4 juta guru honorer. Sebanyak 1,6 juta di antaranya merupakan guru honorer di lingkungan Kemendikbud, sementara 800 ribu lainnya melalui Kemenag.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x