Hingga Hari ini Belum Dapat Subsidi Gaji. Laporkan! Cukup Tulis Nama Kirim ke Nomor ini

- 14 November 2020, 20:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /./Kemnaker/.*/Kemnaker

Setelah diproses KPPN, selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Adapun empat bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). "Pencairannya sama dengan mekanisme termin pertama," tambah Ida.

Baca Juga: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Suhu Panas?

Lantas apakah masih ada pekerja yang belum terima subsidi gaji?

Jika ada yang belum menerima, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah mengatakan jika pekerja belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan. kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000. atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Lakukan Langkah Ini Agar Insentif Cepat Cair

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah