Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

- 13 November 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Namun, ternyata aturan tersebut juga membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tid ak terpengaruh larangan minuman beralkohol. Hal ini tertuang dalam Pada pasal 8 ayat (2) huruf e.

Baca Juga: Oknum TNI AU Ditahan Lantaran Video Viral Sambut Kepulangan Habib Rizieq

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.co.id.

Dalam pasal itu jiga memuat pengecualian lain, yang berbunyi, "Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas."

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. "Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: SUBSIDI GAJI: Cek Data Penerima Lewat Inbox. Bisa Juga Sampaikan Keluhan, Ini Formatnya

a. kepentingan adat;

 

b. ritual keagamaan;

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah