PORTAL SULUT - Pencairan subsidi gaji termin 2 dilakukan secara bertahap. Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan mulai Sein 9 November 2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.
"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Subsidi Gaji: Sudah di PHK Apakah Tetap Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
Kementrian mencatat ada sejumlah hal yang membuat Pemerintah belum mentransfer subsidi gaji ke karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui akun Instagram resmi nya menunggah, jika terdapat sejumlah kendala terkait penyaluran subsidi gaji/upah, seperti
- Rekening yang tidak sesuai dengan NIK,
- Rekening sudah tidak aktif,
- Rekening pasif,
- Rekening tidak terdaftar, dan
- Rekening yang telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Segera Lapor di Nomor Ini
Untuk termin kedua ini, katanya ada 2.713.434 karyawan yang akan menerima. Total anggaran yang akan ditransfer Rp3.256.120.800.000.