Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

- 13 November 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

c. wisatawan;

 

d. farmasi; dan

 

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker

Baca Juga: Terbaru! Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Disetujui, Ini Jadwal Pencairan dan Jumlah yang Diterima

Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah. RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. 

Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah