c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker
Baca Juga: Terbaru! Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Disetujui, Ini Jadwal Pencairan dan Jumlah yang Diterima
Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah. RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.***