Dana BOS Diperbolehkan Pakai Beli Kuota dan Gawai untuk Keperluan PJJ

- 11 November 2020, 18:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN /

Baca Juga: Megawati Serang Kondisi Jakarta, Ini Jawaban Tegas Wagub Riza Patria

Baca Juga: KPK: Pekan Depan Dua Kepala Daerah Akan Ditahan

"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," kata dia.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah