Dana BOS Diperbolehkan Pakai Beli Kuota dan Gawai untuk Keperluan PJJ

- 11 November 2020, 18:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN /

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal," tambah dia.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Target Kemanangan Brazil di Tengah Cedera Pemain

Nadiem berharap dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil.

Kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo tak Hadiri Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera Jokowi

Baca Juga: Habib Rizieq Ungkap Ada yang Menghalang-halangi Pulang ke Indonesia

Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah