Dana BOS Diperbolehkan Pakai Beli Kuota dan Gawai untuk Keperluan PJJ

- 11 November 2020, 18:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN /

PORTAL SULUT - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diserahkan penuh kepada kepala sekolah.

Kepala sekolah diberi tanggung jawab penuh untuk memutuskan penggunaan dana tersebut demi menunjang sistem belajar mengajar yang baik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bahkan memperbolehkan kepala sekolah membeli kuota dan gawai menggunakan dana BOS untuk dipinjamkan ke siswa demi mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker

"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah, " ujar Nadiem dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Selain diperbolehkan membeli kuota dan gawai untuk mendukung PJJ, dana BOS juga diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Target Kemanangan Brazil di Tengah Cedera Pemain

Baca Juga: Di Wilayah Ini, Siswa tak Punya Gawai Boleh Belajar di Sekolah

Selain itu, Nadiem juga mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan dana tambahan BOS senilai Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk daerah terringgal.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x