Astaga, Sejumlah Karyawan Dicoret dari Penerima Subsidi Gaji. Berapa Jumlahnya?

- 9 November 2020, 19:59 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

Hal sama dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Katanya, ada pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Baca Juga: Jauh - Jauh, Ustadz Yusuf Mansur Datangi Kotamobagu, Untuk Membangun Ini

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada, tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turunkan Target Pemberian Sertifikat Tanah, Ini Alasannya

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah