Buruh Tuntut Legislative Review UU Ciptaker

- 9 November 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi aksi buruh. (dok PRMN)
Ilustrasi aksi buruh. (dok PRMN) /

 

PORTAL SULUT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR segera menggelar legislative review untuk merevisi atau membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker. 

Hal ini ia sampaikan di sela aksi ribuan buruh yang kembali berdemonstrasi secara serentak untuk menolak undang-undang sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Subsidi Gaji Termin 2 Disalurkan Pekan Ini, Ini Cara Mengecek Pencairan

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law uu 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan dicabut dan direvisi oleh legislatif review," tegasnya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020, seperti dikutip PORTAL SULUT dari RRI.

Aksi ini, kata dia, dilakukan di depan Gedung MPR/ DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta, juga digelar beberapa daerah lainnya.

Baca Juga: Wapres Minta Islam Moderat Sadarkan Kelompok yang Ingin Terapkan Sistem Khilafah

"Pada hari ini di beberapa provinsi di DKI Jakarta, Jateng dan Gorontalo dan daerah-daerah lainnya kembali menolak atau meminta membatalkan merevisi omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di Jakarta aksi dipusatkan di depan gedung DPR," jelasnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah