Astaga, Sejumlah Karyawan Dicoret dari Penerima Subsidi Gaji. Berapa Jumlahnya?

- 9 November 2020, 19:59 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua mulai Senin 9 November 2020 hari ini.

Rencana ini molor dari hari yang ditetapkan, pekan lalu. "Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin," kata Menaker Ida Fauziyah, Senin 9 November 2020.

Namun ada kabar kurang mengembirakan saat pencairan subsidi gaji termin 2 ini.

Baca Juga: Hanya Lantaran Ini, Kades di Talaud, Sulut Dianiaya Perangkatnya

Ida mengatakan jumlah penerima BLT gelombang kedua lebih sedikit dibanding gelombang pertama.

Alasannya ada temuan penerima BLT gelombang pertama memiliki gaji di atas Rp5 juta.

"Kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida.

Baca Juga: Ada 4 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November, Anda Masih Punya Kesempatan Mendapatkanya

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan berdiskusi dengan KPK dan BPK untuk meminimalisir kesalahan penyaluran BLT.

"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut," tutur Ida.

Hal sama dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Katanya, ada pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Baca Juga: Jauh - Jauh, Ustadz Yusuf Mansur Datangi Kotamobagu, Untuk Membangun Ini

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada, tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turunkan Target Pemberian Sertifikat Tanah, Ini Alasannya

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah