PORTAL SULUT - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mencairkan subsidi gaji pada pekan pertama November 2020.
Kini sejumlah calon penerima bertanya-tanya kapan bantuan gaji sebesar Rp1,2 juta ini akan ditransfer.
Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno menerangkan subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Menunggu Kedatangan Habib Rizieq, Ini Rundown Acaranya
"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.
BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.
Namun ternyata rencana tersebut mundur. Subsidi gaji diundur pencairannya.
Baca Juga: 6 Fakta Subsidi Gaji: Kapan Akan Ditransfer, Jadwal di BCA dan Penerima Akan Dipotong
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.