Astaga! Ada Karyawan Gaji di Atas 5 Juta dapat Subsidi Gaji. Menaker Berkonsultasi dengan KPK

- 8 November 2020, 10:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan menunda pencairan subsidi gaji hingga pekan depan.

Kemenaker akan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disinyalir ada karyawan dengan gaji diatas Rp5 juta menerima subsidi ini.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Menaker Ida Fauziyah Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Selamat, Joe Biden Menang Pilpres Amerika Serikat

Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Baca Juga: Cair-cair! Cek Sekarang Bansos 300 Ribu Sudah Ditransfer. Ini Cara Mengeceknya

Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x