BLT UMKM: Sudah Mendaftar? Ini Jenis Usaha yang Bisa Mendaftar dan Sanksi bagi Yang TaK Miliki Usaha

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta
Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta //Tangkapan Layar depkop.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan tunai langsung (BLT) UMKM dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kisah Dua Anak Semasa Kecil Pernah Dipangku Adhyaksa Dault, 14 Tahun Kemudian Berjodoh

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Nah, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

"Usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa. Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x