Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.
Bagaimana caranya mendaftar?
Caranya, calon penerima harus belum memiliki akses kredit ke perbankan. Kemudian mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, nanti calon peserta akan diminta untuk memberikan foto tempat usaha.
Baca Juga: Kucing Penghuni Masjid Hagia Sophia Meninggal Dunia
Kemudian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang isi formnya terdiri dari NIK atau Nomor KTP, nama lengkap, alamat rumah, nomor RT, nomor RW, Kelurahan, Kecamatan, bidang usaha, alamat usaha dan nomor telepon seluler.
Selain itu pelaku usaha juga akan diminta untuk mengisi surat pernyataan yang isinya menyatakan jika sudah memenuhi syarat tersebut.
Surat harus ditanda-tangani oleh pelaku usaha di atas materai 6000. Kemudian diketahui oleh ketua RT dan RW dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel.
Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.
Baca Juga: Cek Nama Anda, Ada 4 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November