Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

- 29 Oktober 2020, 07:49 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x