18 Provinsi Setuju UMP tak Naik. Ini Daftarnya

- 28 Oktober 2020, 21:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021.
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum pada 2021 mendatang. Dalam SE tersebut ditetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Data dari Kementrian Ketenagakerjaan, hingga Selasa 27 Oktober 2020, sebanyak 18 provinsi menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ke-18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Hore, Survei Prakerja Sudah Muncul. Cek Sekarang Untuk Dapatkan Insentifnya

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Maaf Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2020 seperti dikutip RRI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x