Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

- 29 Oktober 2020, 07:49 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

Baca Juga: 200 Orang Meninggal Karena Covid-19 di Sulut

Kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

"Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap," tulis akun fb bernama faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemerintah Beri Modal Pemuda yang Ingin Berusaha Bidang Perikanan. Ini Caranya

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.
Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x