PORTAL SULUT - Pemerintah berencana membuka pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Oktober ini.
Keputusan jadi atau tidaknya dibuka akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Nah sebelum dibuka, ada baiknya mengetahui dulu yang diijinkan mendaftar pada gelombang 11 ini.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11, Ini Kepastian Tanggal Pembukaan Kata Manajemen
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun