Alhamdulillah, Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditetapkan. Yang Berhak Menerima Cek Disini

- 27 Oktober 2020, 16:56 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah
Menaker RI, Ida Fauziyah /REFERENSI BERITA/PIKIRAN RAKYAT

Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Klik "Daftar Sekarang"

Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: KESEMPATAN TERBATAS Daftar BLT UMKM Online. Klik Link Ini

Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah