Cuti Bersama, Masih Berlakukah Tes Rapid Saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta. /Foto: PT Angkasa Pura/

PORTAL SULUT - Pekan ini akan ada libur panjang. Cuti bersama dan libur tanggal merah yang diterapkan pemerintah.

Nah ada agenda kemana?

Banyak traveller merencanakan liburan ke berbagai destinasi, namun ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati untuk mencegah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Partai Seru di Liga Champions Malam Ini. Ini Jadwalnya

Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa (27/10/2020), syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.

Baca Juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang

Persyaratan penerbangan domestik diantaranya; 

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x