Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang

- 27 Oktober 2020, 08:02 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah



PORTAL SULUT- Mantan Bupati kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Sri  Wahyumi Maria Manalip, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan.


Dimana eksekusi dilakukan setelah status terpidana yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terpidana Sri Wahyumi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diselidiki Kejaksaan Italia

Selanjutnya Sri Wahyumi akan menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip (mantan Bupati Kepulauan Talaud),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 seperti dikutip dari RRI.

“Eksekusi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelasnya. 

Ali menjelaskan, terpidana Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Segera Pulang

Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) pada Jumat (2/10/2020) lalu. 

Sebelumnya diberitakan, pada 9 Desember 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4.5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. 

Namun, di tingkat PK (Peninjuan Kembali), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi hanya dua tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Sri Wahyumi dinyatakan telah terbukti bersalah kaena menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang dibacakan mejelis hakim itu sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Kabar untuk Para Buruh, Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021. Ini Keputusannya

Jaksa dalam tuntutannya yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 (tujuh) tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x