Daftar BLT UMKM di Link depkop.go.id dan siapbersamaumkm.com. Ini Faktanya

- 23 Oktober 2020, 15:53 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

PORTAL SULUT - Antusias masyarakat untuk mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM cukup tinggi.

Beberapa hari terakhir ini informasi pendaftaran secara online BLT UMKM marak.
Mulai dari situs milik Kemenkop UKM yakni https://depkop.go.id hingga mengakses link https://siapbersamaumkm.com.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Mengcovidkan Pasien

Apakah itu benar?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

"Itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat.

Menurut dia, pendaftaran untuk program BLT ini bisa dilakukan hanya secara offline saja, yang dimana pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Beredar Link Program Internet Gratis Pemerintah, Kominfo: Itu Hoax

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Silahkan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Baca Juga: Termasuk Bandara Sam Ratulangi Ini 13 Rute Tiket Pesawat Murah Hingga 31 Desember

Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x