BLT 2021, Wajib Lolos Ini Dulu. Cek Melalui WA dan SMS

- 14 Oktober 2020, 04:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ZonaPriangan - Didih Hudaya/

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan 4 bantuan Tunai Langsung (BLT) akan dilanjutkan hingga tahun depan, 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada 4 prioritas bansos di tahun 2021. "Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Segera Pulang, Siap Pimpin Revolusi

Apa-apa saja bantuan tersebut:

1. Subsidi gaji Rp600 ribu

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Adapun syaratnya adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Tahap 5, Jangan Panik Ini Alasannya

Cara mendapatkannya?,

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama langsung oleh pihak HRD di setiap perusahaan pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta.

Pihak HRD perusahaan swasta harus segera data karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan

Artinya, bagi pegawai swasta atau buruh bisa menanyakan langsung perihal apakah dapat subsidi gaji dari pemerintah ini atau tidak ke HRD masing-masing.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Tambah 1, 8 Kelompok Ini Dipastikan Tak Boleh Daftar Prakerja Gelombang 11

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja menyasar karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000, rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja, insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pendaftaran melalui Dinas Perindustrian di masing-masing daerah.

Baca Juga: Desember Puncak La Nina, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

4. Bansos Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500.000 atau bansos Rp500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Sementara untuk mengecek melalui website cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Nah, satu syarat paling krusial untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah sudah terverifikasinya nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, masih banyak orang yang melakukan beberapa kesalahan teknis ketika melakukan pendaftaran.
Sehingga, data pendaftar yang bersangkutan sulit untuk diverifikasi.

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi. Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan data base. Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," jelas 27 April 2020 lalu.

Baca Juga: Lucu, Pria Ini Salah Ucap Omnibus Law Jadi Melly Goeslaw

Nah, bagaimana cara mengecek KTP atau NIK kita agar terverifikasi dari Kemendagri:
Berikut beberapa langkah mengecek:

1. Via Online

Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Caranya sebagai berikut:
Buka browser dan ketikkan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.
Jika NIK kamu sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap.

2. Via Facebook dan Twitter

Cara cek Kartu Keluarga melalui media sosial juga bisa menjadi cara alternatif berikutnya.
Kamu bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil dan Twitter dengan username @ccdukcapil.
Untuk keamanan dan privasi data terjaga, silahkan kirim permintaan cek KK online melalui fitur Direct Message(DM).

Cara ini memang aman, hanya saja membutuhkan waktu cukup lama, kurang lebih 24 jam untuk mendapatkan balasan (respons) dari pihak Dukcapil.

4. SMS dan WhatApp

Cara cek KK online bisa dilakukan via SMS atau WhatsApp. Kamu bisa langsung kirimkan pesan pribadi dengan format berikut:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Lalu, kirimkan format pesan tersebut ke nomor +628118005373.
Seluruh proses cek kartu keluarga dari SMS atau WhatsApp membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah