Siap-siap PNS di Bolmut Jabat Kepala Desa

- 13 Oktober 2020, 17:15 WIB
Demi mengisi kekosongan kepala desa yang akan berkahir masa jabatannya. Pemda Bolmut mulai mempersiapkan pegawai negeri sipil yang akan menjabat kepala desa. (Foto Fandri Mamonto)
Demi mengisi kekosongan kepala desa yang akan berkahir masa jabatannya. Pemda Bolmut mulai mempersiapkan pegawai negeri sipil yang akan menjabat kepala desa. (Foto Fandri Mamonto) /




PORTAL SULUT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempersiapkan penjabat sementara kepala desa (Sangadi) di Kabupaten Bolmut.

Diketahui ada sekitar 53 desa yang kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini.

Kadis PMD Bolmut Fadly Usup mengatakan para Sangadi yang akan nanti berakhir bulan Oktober, November dan Desember. "Sedang dipersiapkan untuk pengisian penjabat Sangadi,"ujarnya.

Ditanya apakah guru bisa mengisi jabatan sangadi. "Ada kemungkinan jika ditunjuk oleh Bupati,"Ungkapnya.


Sebelumnya Bupati Bolmut Depri Pontoh menyampaikan ASN siap-siap jabat sangadi. "Saya sudah sampaikan dari awal ini,"ujarnya.

Baca Juga: Kapan Survei Prakerja Keluar? Ini Penjelasan Lengkapnya


Terpisah Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolmong Utara (Bolmut) menindaklanjuti penyampaian Bupati Depri Pontoh soal ASN bersiap menjabat sangadi.



Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani mengatakan BKPP sudah bahas soal ini, pasca penyampaian bupati kemarin. "Ditinjau dari aspek kepegawaian, BKPP akan menunggu PMD selaku dinas teknis yang lebih paham soal ini, termasuk jumlah desa yang akan di Plt kan,"ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kapan Survei Prakerja Keluar? Ini Penjelasan Lengkapnya


Perspektif pertama, melihat jumlah pegawai di PMD yang cakap diberikan jabatan ini dengan memperhatikan jlh pegawai dan beban kerja. "Termasuk para Sekdes yang sudah diangkat sebagai PNS,"tuturnya.


"Kedua, pegawai Kecamatan sesuai dengan lokus desa yang Sangadinya sudah berakhir masa jabatan,"tambah mantan Kabag Humas Pemkab Bolmut.


Ketiga, kepala sekolah SD/SMP/MTs dan atau guru yang dinilai mampu bertransformasi fungsi ke jabatan ini. "Dengan tidak menganggu aktifitas belajar mengajar,"jelasnya.

Editor: Fandri Mamonto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah