PORTAL SULUT - Prakerja kini memasuki gelombang 10. Kelanjutan gelombang 11 atau gelombang selanjutnya masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah.
Nah, sambil menunggu pembukaan gelombang 11, ternyata ada beberapa krelompok masyarakat yang dilarang ikut program bantuan ini.
Ini Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Aturan ini berlaku sejak 8 Juli 2020.
Baca Juga: Desember Puncak La Nina, BMKG Himbau Masyarakat Waspada
Menurut aturan ini, Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada Pasal 3 ayat 5 disebutkan ada 7 kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Hebat Empat Karateka Muda Asal Sulut Raih Emas Kejuaraan Dunia di Filipina