BLT 2021, Wajib Lolos Ini Dulu. Cek Melalui WA dan SMS

- 14 Oktober 2020, 04:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ZonaPriangan - Didih Hudaya/

Adapun syaratnya adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Tahap 5, Jangan Panik Ini Alasannya

Cara mendapatkannya?,

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama langsung oleh pihak HRD di setiap perusahaan pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta.

Pihak HRD perusahaan swasta harus segera data karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan

Artinya, bagi pegawai swasta atau buruh bisa menanyakan langsung perihal apakah dapat subsidi gaji dari pemerintah ini atau tidak ke HRD masing-masing.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Tambah 1, 8 Kelompok Ini Dipastikan Tak Boleh Daftar Prakerja Gelombang 11

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja menyasar karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000, rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja, insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah