30 Juni 2024 Jadi Penentu Guru PNS, PPPK dan Honorer dari Aceh Hingga Papua, Terlambat TPG Tak Cair

- 18 Juni 2024, 08:00 WIB
30 Juni 2024 Jadi Penentu Guru PNS, PPPK dan Honorer dari Aceh Hingga Papua, Terlambat TPG Tak Cair. ANTARA/Yusuf Nugroho
30 Juni 2024 Jadi Penentu Guru PNS, PPPK dan Honorer dari Aceh Hingga Papua, Terlambat TPG Tak Cair. ANTARA/Yusuf Nugroho /

2. THR TPG 100 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Adapun batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Baca Juga: Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?

3. Validasi dan Singkronisasi Sertifikasi Triwulan II

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah