Jangan Kaget Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru Golongan III dan IV Juli 2024 Sebesar...

- 16 Juni 2024, 08:34 WIB
Jangan Kaget Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru Golongan III dan IV Juli 2024 Sebesar...
Jangan Kaget Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru Golongan III dan IV Juli 2024 Sebesar... /Instagram @sekdajabar/

PORTAL SULUT - Berikut ini informasi tambahan tunjangan yang akan diterima guru golongan III dan IV di bulan Juli mendatang.

Pemerintah memberi bonus tambahan tunjangan untuk para guru golongan III dan IV sebesar...

Nilainyapun gak tanggung-tanggung bisa capai diatas Rp10 juta. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang tambahan tunjangan, termasuk untuk golongan III dan IV.

Meski masih 15 hari lagi masuk bulan Juli tak ada salahnya para guru mengintip apa-apa tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cair Juli 2024, Alhamdulillah Ada 2 Tambahan Tunjangan untuk Guru Golongan I dan II Sebesar...

1. TPG atau sertifikasi guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli.

Pada TPG triwulan II ini ada aturan baru yang digunakan. Pemerintah menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.

Berikut tunjangan sertifikasi guru yang akan diterima PNS Golongan III dan IV:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp8.357.100 – Rp13.725.600
Golongan IIIb: Rp8.710.800 – Rp14.306.400
Golongan IIIc: Rp9.079.200 – Rp14.911.500
Golongan IIId: Rp9.463.200 – Rp15.542.100

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp9.863.400 – Rp16.199.700
Golongan IVb: Rp10.280.700 – Rp16.884.900
Golongan IVc: Rp10.715.700 – Rp17.599.200
Golongan IVd: Rp11.169.000 – Rp18.343.500
Golongan IVe: Rp11.641.200 – Rp19.119.600

Untuk golongan III akan mendapatkan potongan pajak 5 persen, sementara golongan IV 15 persen.

Baca Juga: 7 Tradisi Unik Hari Raya Idul Adha di Indonesia, Apakah Daerahmu Ada?

3. THR TPG 100 persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Hingga 15 Juni 2024 ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, ada 5 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Banyuasin.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah